Pemerintah Kota Depok kini menetapkan
bahwa tiap pengembang di Kota Depok diwajibkan membangun rumah dengan
luas tanah atau kavling minimal 120 meter persegi per unit. Dengan kata
lain proyek pembangunan rumah hunian dengan luas tanah di bawah 120
meter persegi dipastikan tidak akan diizinkan lagi di Depok. Lalu
sebenarnya apa tujuan pemerintah kota Depok membuat keputusan sepihak
ini?
Menurut Nur Mahmudi Ismail selaku Wali
Kota Depok, batas minimal untuk pembangunan kavling rumah yang
sebelumnya adalah 72 meter persegi kini sengaja diperbesar untuk
membatasi jumlah konsumen yang membeli rumah di Depok. Seperti yang kita
ketahui, Depok merupakan daerah hunian yang memiliki daya tarik tinggi,
dimana bila dibandingkan dengan kota satelit lain seperti Bekasi dan Tangerang,
kualitas udara dan air di Depok lebih bersih. Dengan jarak aksesnya
yang lumayan dekat ke Jakarta, membuat para kaum komuter yang bekerja
dan beraktivitas di Jakarta jadi dimudahkan untuk mendapat tempat
tinggal tetap yang lebih murah, sehingga wajar jika Depok kini menjadi
tempat favorit para pencari rumah hunian.
Namun agaknya dengan adanya peraturan
terbaru dari pemerintah kota Depok yang kini tak mengizinkan lagi adanya
proyek pembangunan rumah hunian dengan luas di bawah 120 meter persegi
akan membuat kepopuleran Depok sebagai tempat tinggal alternatif menjadi
menurun. Hal ini wajar, dikarenakan tak semua orang mampu membeli rumah
hunian dengan luas 120 meter persegi. Ya, memang itulah tujuan dari
pemerintah kota Depok, karena mereka berusaha menekan jumlah kepadatan
penduduk untuk mempermudah konservasi kota Depok agar tata kotanya tidak
menjadi carut marut dan kumuh seperti halnya di Jakarta. Selain itu
akan lebih mudah untuk memelihara kelestarian area hijau di Depok
dan menghindarkan Depok menjadi hutan beton selanjutnya setelah
Jakarta, jika jumlah penduduknya dibatasi. “Dengan adanya aturan
tersebut, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa masuk ke Depok,
kecuali yang sudah ada disini,” urai Nur Mahmudi lagi.
Kini peraturan itu sudah masuk dalam
klausul dan tinggal menunggu pengesahan peraturan daerah. Hal ini
bukannya tidak menimbulkan kontra. Ketua Asosiasi Perumahan Seluruh Indonesia (APERSI)
Depok, Wing Iskandar sendiri mengatakan aturan itu akan sangat
memberatkan, pasalnya peraturan yang menetapkan bangunan dengan luas
tanah 120 meter persegi, menyebabkan jenis rumah yang kemudian dibangun
setidaknya merupakan tipe 45 atau 60 yang harganya mahal dan tidak bisa dijangkau semua kalangan yang membutuhkan rumah.
”Terus terang saja itu sangat memberatkan
warga,” kata Wing. Menurut Wing, akan lebih bijak jika Pemerintah Kota
Depok seharusnya melakukan pembicaraan dengan para pengembang sebelum
membuat aturan seperti itu. Kalau menurut Anda apakah kebijakan sepihak
dari pemerintah kota Depok ini memberatkan atau justru baik bagi
kepentingan kota Depok sendiri ke depan? Kita lihat saja nanti.
sumber : rumahku.com
URL : https://huniandidepok.blogspot.com/p/blog-page_25.html
No comments:
Post a Comment