Depok Terlalu Padat, Pemkot Batasi Pembangunan Proyek Rumah

Pemerintah Kota Depok kini menetapkan bahwa tiap pengembang di Kota Depok diwajibkan membangun rumah dengan luas tanah atau kavling minimal 120 meter persegi per unit. Dengan kata lain proyek pembangunan rumah hunian dengan luas tanah di bawah 120 meter persegi dipastikan tidak akan diizinkan lagi di Depok. Lalu sebenarnya apa tujuan pemerintah kota Depok membuat keputusan sepihak ini?
Menurut Nur Mahmudi Ismail selaku Wali Kota Depok, batas minimal untuk pembangunan kavling rumah yang sebelumnya adalah 72 meter persegi kini sengaja diperbesar untuk membatasi jumlah konsumen yang membeli rumah di Depok. Seperti yang kita ketahui, Depok merupakan daerah hunian yang memiliki daya tarik tinggi, dimana bila dibandingkan dengan kota satelit lain seperti Bekasi dan Tangerang, kualitas udara dan air di Depok lebih bersih. Dengan jarak aksesnya yang lumayan dekat ke Jakarta, membuat para kaum komuter yang bekerja dan beraktivitas di Jakarta jadi dimudahkan untuk mendapat tempat tinggal tetap yang lebih murah, sehingga wajar jika Depok kini menjadi tempat favorit para pencari rumah hunian.
Namun agaknya dengan adanya peraturan terbaru dari pemerintah kota Depok yang kini tak mengizinkan lagi adanya proyek pembangunan rumah hunian dengan luas di bawah 120 meter persegi akan membuat kepopuleran Depok sebagai tempat tinggal alternatif menjadi menurun. Hal ini wajar, dikarenakan tak semua orang mampu membeli rumah hunian dengan luas 120 meter persegi. Ya, memang itulah tujuan dari pemerintah kota Depok, karena mereka berusaha menekan jumlah kepadatan penduduk untuk mempermudah konservasi kota Depok agar tata kotanya tidak menjadi carut marut dan kumuh seperti halnya di Jakarta. Selain itu akan lebih mudah untuk memelihara kelestarian area hijau di Depok dan menghindarkan Depok menjadi hutan beton selanjutnya setelah Jakarta, jika jumlah penduduknya dibatasi. “Dengan adanya aturan tersebut, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa masuk ke Depok, kecuali yang sudah ada disini,” urai Nur Mahmudi lagi.
Kini peraturan itu sudah masuk dalam klausul dan tinggal menunggu pengesahan peraturan daerah. Hal ini bukannya tidak menimbulkan kontra. Ketua Asosiasi Perumahan Seluruh Indonesia (APERSI) Depok, Wing Iskandar sendiri mengatakan aturan itu akan sangat memberatkan, pasalnya peraturan yang menetapkan bangunan dengan luas tanah 120 meter persegi, menyebabkan jenis rumah yang kemudian dibangun setidaknya merupakan tipe 45 atau 60 yang harganya mahal dan tidak bisa dijangkau semua kalangan yang membutuhkan rumah.
”Terus terang saja itu sangat memberatkan warga,” kata Wing. Menurut Wing, akan lebih bijak jika Pemerintah Kota Depok seharusnya melakukan pembicaraan dengan para pengembang sebelum membuat aturan seperti itu. Kalau menurut Anda apakah kebijakan sepihak dari pemerintah kota Depok ini memberatkan atau justru baik bagi kepentingan kota Depok sendiri ke depan? Kita lihat saja nanti.

sumber : rumahku.com
URL : https://huniandidepok.blogspot.com/p/blog-page_25.html

No comments:

Post a Comment